Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 secara langsung dapat dilakukan dengan datang ke kantor kelurahan sesuai domisili.
Warga harus membawa sejumlah dokumen pendaftaran, yakni KTP, Kartu Keluarga asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022, warga dapat menghubungi nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318 (WhatsApp).
Selain berkesempatan mendapatkan bansos dari Pemprov DKI Jakarta, dengan mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 warga juga berkesempatan mendapat bansos dari pemerintah pusat.
Bansos dari pemerintah pusat yang dimaksud, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).***