Untuk melakukan daftar DTKS DKI Jakarta 2022, pastikan warga memenuhi syarat berikut ini.
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta.
2. Bukan pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR/DRPD.
3. Tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Online Lewat Link dtks.jakarta.go.id
5. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
6. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Jika memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka warga dapat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online dengan cara berikut.