2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
Baca Juga: UNESCO Tetapkan Jakarta sebagai Kota Sastra Dunia, Mustofa Puji Anies: Pantas Ada yang Ngotot Pindah
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).