Kemendes PDTT Kucurkan Dana BLT Rp 600.000 per Bulan dari Dana Desa

- 19 April 2020, 09:46 WIB
KEGIATAN bagi-bagi masker Desa Gumulung Lebak Kabupaten Cirebon. *
KEGIATAN bagi-bagi masker Desa Gumulung Lebak Kabupaten Cirebon. * //Warga Desa Gumulung Lebak

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyiapkan dana Rp 22,4 triliun untuk Batuan Tunai Langsung (BLT).

Sasaran BLT adalah masyarakat miksin terdampak pandemi virus corona atau COVID-19 di wilayah Nusa Tenggara dan Pulau Kalimantan.

Program BLT yang diberikan pada 12,3 juta kepala keluarga (KK) ini berasal dari anggaran dana desa.

Pemerintah pun telah memangkas 31 persen dana desa yakni senilai Rp 22,4 triliun dari Rp 72 triliun untuk merealisasikan program ini.

Baca Juga: Pria di Tiongkok Jalani Operasi Pencabutan Pisau Setelah 26 Tahun Bersarang di Kepalanya 

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menuturkan bahwa dalam waktu tiga bulan terhitung sejak April, Mei, hingga Juni, penduduk sasaran BLT akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan.

Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim, mengatakan sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan pada penerima secara non-tunai dengan cara transfer perbankan.

"Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara non-tunai. Kalau tidak bisa, tunai juga tidak apa-apa, yang penting sampai ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," kata Gus Menteri dalam konferensi video sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Sekteratiat Kabinet.

Baca Juga: Video Mengharukan Seorang Polisi Menyuapi Pisang kepada Monyet Tanpa Tangan 

Lebih lanjut, Gus Menteri menjelaskan bahwa BLT Dana Desa diberikan pada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan kartu prakerja.

Adapun, alokasi pemberian BLT pada masyarakat miskin terdampak virus corona atau COVID-19 ini dibagi dalam tiga tingkatan merujuk pada besaran dana desa.

Pertama, desa yang memiliki Dana Desa kurang dari Rp 800 juta, BLT dialokasikan 25 persen.

Kedua, Desa yang memiliki Dana Desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 30 persen.

Baca Juga: Bukan Hanya Rapid Test, Asuransi dan Pelayanan Pemerintah Jadi Kunci Sukses Korea Selatan 

Ketiga, Desa yang memiliki Dana Desa di atas Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 35 persen.

Dalam rangka mempercepat proses pencairan dana, Gus Menteri mengaku terus melakukan koordinassi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Koordinasi ini juga dilakukan usai adanya laporan dari warga terkait lamanya durasi waktu pencairan dana di Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Penduduk Somalia Obati Penyakit Mental dengan Suara Geraman Hyena 

Selain bekerja sama dengan Kemenkeu, Gus Menteri juga menyarankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) siap sedia menyiapkan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa.

Hal tersebut bertujuan agar penerima BLT Dana Desa dan masyarakat desa pada umumnya tidak usah pergi keluar desa untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x