7. Buat Username dan Password, yang nantinya akan digunakan untuk masuk ke aplikasi Cek Bansos.
8. Masukkan dua foto, yang menampilkan KTP dan gambar Anda yang tengah memegang KTP.
9. Setelah semua kolom data terisi dengan benar, klik 'Buat Akun Baru'.
10. Apabila semua selesai, Anda sudah dapat mengakses menu di aplikasi Cek Bansos, dan Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lainnya, dengan klik pilihan 'Tambah Usulan'.
11. Jika sudah dilakukan, data yang berhasil diusulkan akan menunjukkan format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ada beberapa kategori penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain anak sekolah, ada pula kategori ibu hamil atau nifas yang bisa mendapat bantuan sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: LINK NONTON Ghost Doctor Episode 12, Spoiler: Go Seung Tak Temukan Cara agar Cha Young Min Sadar