- Operator desa/kecamatan akan menginput data tersebut di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data kembali diproses, diverifikasi, dan divalidasinya dinas sosial sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Selanjutnya, bupati/wali kota menyampaikan data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.
- Nanti data yang sudah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Baca Juga: Soroti Kabar 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Said Didu: Akun Hashtag NKRI Semua Terdiam
Orang tua siswa selanjutnya harus mengusulkan data diri di DTKS sebagai KPM PKH, yang bisa dilakukan secara online.
Cara daftar diri sebagai KPM PKH
- Siapkan HP, KTP, dan KK.
- Buka Play Store, lalu unduh aplikasi Cek Bansos.
- Masuk di aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan” untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau masyarakat sebagai KPM bansos PKH.