2. Calon penerima BLT anak sekolah 2022 adalah siswa SD, SMP, dan SMA yang tergolong sebagai masyarakat terdampak Covid-19;
3. Siswa SD, SMP, dan SMA harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
4. Siswa SD, SMP, dan SMA terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
5. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
6. Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
7. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan PKH dan BPNT
Adapun total BLT anak sekolah 2022 sebesar Rp4,4 juta merupakan akumulasi dana yang akan diterima siswa SD, SMP, dan SMA dari PKH.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian dana yang akan diterima siswa SD, SMP, dan SMA melalui BLT anak sekolah atau PKH:
1. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;