1. WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau ingin meningkatkan kompetensi kerja.
3. Pelaku UMKM dipersilakan mendaftar.
4. Bukan penerima bansos lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, atau direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Arti Status Menunggu Gelombang Ditutup pada Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23
Pastikan masyarakat yang ingin daftar Kartu Prakerja gelombang 23 masuk dalam kriteria tersebut.
Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses situs prakerja.go.id lewat browser di HP untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 23 secara online.
Untuk cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 lewat HP, dapat disimak langkah-langkahnya berikut ini.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Kapan Ditutup? Ini Bocoran Estimasi Jadwalnya