Baca Juga: Waspadai Penyakit saat Mulai Memasuki Musim Hujan, Simak Tips agar Tetap Sehat
Pendaftaran ini masuk sesi pengusulan data sebagai KPM PKH dan Kartu Sembako, pasalnya masyarakat yang sudah terdata di DTKS tidak secara otomatis mendapatkan bansos.
Sebelumnya, pengusulan data hanya dilakukan pemerintah daerah, namun dengan adanya Aplikasi Cek Bansos, pengusulan data bisa dilakukan masyarakat secara mandiri.
Berikut ini cara pengusulan data diri di DTKS melalui Aplikasi Cek Bansos, antara lain:
- Siapkan KTP, KK, dan handphone (HP).
Baca Juga: Heran Minyak Goreng Langka hingga Harus Antre, Ali Syarief: Seumur-Umur Baru Kali Ini, Keterlaluan!
- Selanjutnya, unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Masuk di aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu “Daftar Usulan”, lalu mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH atau Kartu Sembako.
- Lalu, pilih menu “Tambah Usulan”.