PR DEPOK – Pemerintah di tahun 2022 masih memberikan bantuan sosial atau bansos yang bisa dicairkan menggunakan KTP KK. Berikut cara daftar PKH secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.
PKH merupakan bansos regular dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat yang KTP KK terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan begitu, cara daftar dan syaratnya wajib mengikuti ketentuan DTKS.
Untuk cara daftar online bansos PKH menggunakan KTP KK di Aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa melakukannya setelah mendaftar DTKS di kantor desa/kelurahan.
Baca Juga: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Disetujui Jokowi, dr Eva Chaniago: Nda Ada yang Peduli Rakyat Kecil
Terkait syarat dan cara daftar bansos PKH melalui aplikasi dan di kantor terkait, simak artikel ini sampai selesai.
Persyaratan daftar bansos PKH 2022
Ada 3 syarat daftar DTKS untuk mendapatkan bansos PKH, yaitu:
- Masyarakat miskin/rentan miskin.