Cara Daftar PKH 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Cuma Pakai KTP dan KK untuk Bisa Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

- 17 Februari 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi bansos PKH
Ilustrasi bansos PKH /PEXELS/@ahsanjaya

- Tahap berikutnya, operator desa/kecamatan menginput data yang sudah diverifikasi dan divalidasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

- Dinas sosial kembali memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Dipenjara, Said Didu Nilai Said Iqbal Mulai Belok Sebelum Diundang Istana

- Bupati/wali kota lalu melaporkan data kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.

- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data yang sudah dinyatakan lengkap.

Setelah mendaftar DTKS langsung di kantor tersebut, masyarakat segera daftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH melalui Aplikasi Cek Bansos

Tahapan ini masuk pada sesi pengusulan data diri secara mandiri di DTKS yang sebelumnya hanya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Sempat Dianggap 'Kesalahan Lab', Covid-19 Varian Deltacron Dilaporkan Ditemukan di Inggris

Masyarakat kembali menyiapkan KTP dan KK dalam pengusulan mandiri secara online. Berikut ini caranya:

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah