- Tahap berikutnya, operator desa/kecamatan menginput data yang sudah diverifikasi dan divalidasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Dinas sosial kembali memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota lalu melaporkan data kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.
- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data yang sudah dinyatakan lengkap.
Setelah mendaftar DTKS langsung di kantor tersebut, masyarakat segera daftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH melalui Aplikasi Cek Bansos
Tahapan ini masuk pada sesi pengusulan data diri secara mandiri di DTKS yang sebelumnya hanya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Sempat Dianggap 'Kesalahan Lab', Covid-19 Varian Deltacron Dilaporkan Ditemukan di Inggris
Masyarakat kembali menyiapkan KTP dan KK dalam pengusulan mandiri secara online. Berikut ini caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.