PR DEPOK - Polemik aturan baru dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hingga masih menjadi sorotan publik.
Bahkan belum lama ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar semua direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) dipenjara.
Pernyataan Said Iqbal sontak mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan. Salah satunya mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu.
"Belum diundang minum kopi di Istana tapi sdh mulai belok," ujar Said Didu dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu pada Kamis, 17 Februari 2022.
Baca Juga: Fuji Lebih Mementingkan Hadir di Acara 100 Hari Meninggalnya Sang Kakak, Denny Darko: Luar Biasa
Masih di cuitan yang sama, Said Didu pun heran atas tuntutan Said Iqbal yang meminta Direksi BPJS Ketegakerjaan dipecat.
"Yang buat aturan adalah pemerintah kok yg diminta dipecat adlh Direksi BPJS," kata Said Didu mengakhiri cuitannya.
Diketahui bersama, Said Iqbal mempermasalahkan aturan baru dana JHT yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Baca Juga: Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris: di Mana Logika Berpikirnya?