PR DEPOK - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea
ikut buka suara menanggapi aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Hotman Paris mengaku heran dengan alasan uang JHT milik buruh yang diambil dari potongan gaji harus ditahan hingga mencapai usia 56 tahun.
Pandangan itu disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
"Kalau uang JHT berasal dari sebagian potongan gaji karyawan, apa dasarnya tahan uang tersebut sampai umur 56?,” ujar Hotman Paris seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Hotman Paris pun mempertanyakan logika berpikirnya aturan baru tersebut.
“Kalau dia PHK umur 40, masih tunggu 16 tahun lagi JHT yang uangnya dipotong dari gaji dia. Di mana logika berpikirnya?," tutur Hotman Paris.
Baca Juga: Begini Alur Pendaftaran dan Syarat Daftar KIP Kuliah Tahun 2022
Hotman Paris pun menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan sejumlah pertanyaan hingga mempertanyakan nasib uang JHT untuk pekerja yang terkena PHK dini. Kemudian tak sedikit juga pekerja yang mengundurkan diri karena terpaksa.