PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim.
Ada beberapa hal yang memberatkan Azis Syamsuddin terkait keputusan vonis tersebut.
Majelis hakim menilai salah satunya Azis Syamsuddin merusak citra parlemen karena perbuatan korupsinya.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 17 Februari 2022.
Lalu, hal memberatkan lainnya adalah Azis Syamsuddin tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim Fazhal.
Baca Juga: Begini Alur Pendaftaran dan Syarat Daftar KIP Kuliah Tahun 2022
Selain hukuman penjara 3,5 tahun, Azis Syamsuddin juga didenda Rp250 juta subsider 4 bulan.