PR DEPOK - Pengadilan Tipikor Jakarta siap kembali menggelar sidang putusan vonis terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, hari ini, Kamis 17 Februari 2022.
Pada sidang hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.
"Kami optimistis sesuai fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK ke majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 untuk Siswa SD SMP SMA agar Dapat Rp4,4 Juta
Ali Fikri meyakini majelis hakim memiliki prinsip independensi dalam memutus suatu perkara. Sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat.
Akan tetapi, mengenai hukuman, lanjut Ali Fikri, tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim.
Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Ia juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik atau politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.