Sempat Tertunda, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Putusan Vonis Hari Ini

- 17 Februari 2022, 12:15 WIB
Azis Syamsuddin akan menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya di PN Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 17 Februari 2022.
Azis Syamsuddin akan menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya di PN Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 17 Februari 2022. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay./

"Sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain," ungkap Ali Fikri.

Awalnya, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Aziz Syamauddin berupa penerimaan suap atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Buruh Tuntut Menaker Diganti Gegara Aturan JHT, Rocky 'Bela' Ida Fauziyah: Jokowi Pasti Sudah Kasih Sinyal

Azis Syamsuddin berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar.

Uang muka diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Rp100 juta dan Maskur Husain Rp200 juta. Uang ditransfer secara bertahap dari rekening BCA milik Azis Syamsuddi pada 5 Agustus 2020.

Dikutip dari PMJ News, ia kembali memberi uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, Wartawan India Diduga Tewas karena Bunuh Diri di Ruang Redaksi

Selain itu Azis Syaamsuddin beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan keseluruhannya 171.900 dolar Singapura.

Sehingga total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Terkait perkara ini, eks mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah