Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, Wartawan India Diduga Tewas karena Bunuh Diri di Ruang Redaksi
Sedangkan advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
Melansir rincian di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan Azis Syamsuddin, tercatat akan digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Sebagai informasi seharusnya sidang putusan untuk Azis seharusnya digelar pada Senin 14 Februari 2022.
Tetapi, sidang ditunda dan digelar kembali pada hari ini (Kamis 17 Februari 2022), karena dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.***