PR DEPOK - Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga kini masih menjadi perbincangan.
Diketahui, aturan dana JHT ini pernah diberlakukan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015 yang menyebut bahwa JHT baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Namun, lantaran mendapat protes publik, akhirnya aturan pencairan dana JHT tersebut dicabut dan diberlakukan bahwa dana JHT bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan.
Tujuh tahun setelahnya, pencairan dana JHT bisa dicairkan saat usia 56 tahun kembali dihidupkan Menaker Ida Fauziyah dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Hal tersebut lantas menarik Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya memberikan pandangan.
Dalam kererangannya, Mustofa Nahrawardaya melontarkan sindiran dengan mempertanyakan sikap Jokowi tentang aturan dana JHT yang pernah dicabutnya tetapi dihidupkan Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Distribusi Minyak Goreng Dipastikan Kembali Normal dan Stabil di Akhir Februari 2022
"Trus sikap Pak Jokowi gimana setelah tahu ada orang bernama Ida Fauziah yang menghidupkan aturan itu?" ujar Mustofa Nahrawardaya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @TofaTofa_id pada Kamis, 17 Februari 2022.