KSPI Gugat Aturan Baru Soal JHT ke PTUN, Ali Syarief: Ayo Dukung Membela Nasib Sendiri

- 17 Februari 2022, 12:20 WIB
Ali Syarief  dukung KSPI yang menggugat aturan baru soal JHT
Ali Syarief dukung KSPI yang menggugat aturan baru soal JHT /Twitter.com/@alisyarief./

PR DEPOK - Aturan baru soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair pada usia 56 tahun telah menuai polemik dan pertentangan, terutama dari kalangan buruh.

Menanggapi hal itu, Akademisi Cross Culture Institute Ali Syarif, mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pekerja mendukung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk gugat aturan baru JHT.

“Ayo..dukung..membela nasib sendiri,” kata Ali Syarif dalam cuitannya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @alisyarief.

Baca Juga: 7 Efek Samping Makan Banyak Coklat Bagi Kesehatan, Salah Satunya Dapat Menyebabkan Jerawat

Seperti diketahui, pada Rabu, 16 Februari 202, buruh telah melakukan aksi di depan kantro Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut aturan baru soal JHT.

Buruh menuntut agar aturan soal dana klaim JHT yang hanya bisa dicairkan jika peserta berusia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Aqil dalam aksinya mengatakan, pihaknya akan menggugat Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Said, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini sudah melawan PP Nomor 60 tahun 2015. Artinya, menurut Said, Menaker Ida Fauziyah sudah melawan Presiden.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Putusan Vonis Hari Ini

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x