KSPI Gugat Aturan Baru Soal JHT ke PTUN, Ali Syarief: Ayo Dukung Membela Nasib Sendiri

- 17 Februari 2022, 12:20 WIB
Ali Syarief  dukung KSPI yang menggugat aturan baru soal JHT
Ali Syarief dukung KSPI yang menggugat aturan baru soal JHT /Twitter.com/@alisyarief./

Said menyebut, Menaker tidak melakukan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo saat merumuskan Permenaker Nomor selamat Tahun 2022.

Said juga mendesak DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan membentuk panitia khusus untuk mencari tahu kemana dana JHT selama ini.

Sementara, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan alasan diterbitkannya Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Menurut Ida, permenaker baru ini dibuat setelah aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015 belum memiliki alternatif skema jaminan sosial untuk pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga: Dorce Gamalama Titipkan Pesan Terakhir ke Sule, Suami Nathalie Holscher: Tolong Sampaikan ke Teman-teman...

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida seperti dikutip dari Antara.

Sementara, lanjut Ida, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja atau buruh di masa pensiun.

Artinya, ketikan perusahaan tidak bisa menghindari PHK, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak.

"Jika tidak, sanksi tegas menunggu," kata Ida.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x