KSPI Gugat Aturan Baru Soal JHT ke PTUN, Ali Syarief: Ayo Dukung Membela Nasib Sendiri

- 17 Februari 2022, 12:20 WIB
Ali Syarief  dukung KSPI yang menggugat aturan baru soal JHT
Ali Syarief dukung KSPI yang menggugat aturan baru soal JHT /Twitter.com/@alisyarief./

PR DEPOK - Aturan baru soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair pada usia 56 tahun telah menuai polemik dan pertentangan, terutama dari kalangan buruh.

Menanggapi hal itu, Akademisi Cross Culture Institute Ali Syarif, mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pekerja mendukung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk gugat aturan baru JHT.

“Ayo..dukung..membela nasib sendiri,” kata Ali Syarif dalam cuitannya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @alisyarief.

Baca Juga: 7 Efek Samping Makan Banyak Coklat Bagi Kesehatan, Salah Satunya Dapat Menyebabkan Jerawat

Seperti diketahui, pada Rabu, 16 Februari 202, buruh telah melakukan aksi di depan kantro Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut aturan baru soal JHT.

Buruh menuntut agar aturan soal dana klaim JHT yang hanya bisa dicairkan jika peserta berusia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Aqil dalam aksinya mengatakan, pihaknya akan menggugat Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Said, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini sudah melawan PP Nomor 60 tahun 2015. Artinya, menurut Said, Menaker Ida Fauziyah sudah melawan Presiden.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Putusan Vonis Hari Ini

Said menyebut, Menaker tidak melakukan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo saat merumuskan Permenaker Nomor selamat Tahun 2022.

Said juga mendesak DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan membentuk panitia khusus untuk mencari tahu kemana dana JHT selama ini.

Sementara, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan alasan diterbitkannya Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Menurut Ida, permenaker baru ini dibuat setelah aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015 belum memiliki alternatif skema jaminan sosial untuk pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga: Dorce Gamalama Titipkan Pesan Terakhir ke Sule, Suami Nathalie Holscher: Tolong Sampaikan ke Teman-teman...

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida seperti dikutip dari Antara.

Sementara, lanjut Ida, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja atau buruh di masa pensiun.

Artinya, ketikan perusahaan tidak bisa menghindari PHK, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak.

"Jika tidak, sanksi tegas menunggu," kata Ida.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x