Cara Daftar PKH 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Cuma Pakai KTP dan KK untuk Bisa Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

- 17 Februari 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi bansos PKH
Ilustrasi bansos PKH /PEXELS/@ahsanjaya

- Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Apabila persyaratan ini memang sesuai, masyarakat segera melakukan pendaftaran DTKS di kantor desa/kelurahan.

Baca Juga: Tanggapi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Soal Wayang, Fadli Zon: Klarifikasi Jelas, Perbedaan Pendapat Wajar

Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan KK untuk daftar DTKS. Berikut ini langkah-langkahnya, antara lain:

- Membawa  KK dan KTP ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftar DTKS Kemensos.

- Pihak desa/kelurahan lalu memusyawarahkan data masyarakat sebelum diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasilnya kemudian dimuat dalam berita acara dan ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Capai Kualifikasi Balap Dunia: Top Speed Pembalap MotoGP di atas 300 Kilometer Per Jam

- Data sesuai berita acara akan diverifikasi dan divalidasi dinas sosial dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah