- Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Apabila persyaratan ini memang sesuai, masyarakat segera melakukan pendaftaran DTKS di kantor desa/kelurahan.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan KK untuk daftar DTKS. Berikut ini langkah-langkahnya, antara lain:
- Membawa KK dan KTP ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftar DTKS Kemensos.
- Pihak desa/kelurahan lalu memusyawarahkan data masyarakat sebelum diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasilnya kemudian dimuat dalam berita acara dan ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Data sesuai berita acara akan diverifikasi dan divalidasi dinas sosial dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.