- Data pendaftar baru akan dimusyawarahkan pihak desa/kelurahan untuk diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah data lalu dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Dinas sosial lalu memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data tersebut kemudian diinput operator desa/kecamatan di Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data lalu diproses, divalidasi, dan diverifikasi kembali dinas sosial sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Baca Juga: Facebook dan Meta Terlempar dari Daftar 10 Perusahaan Top Dunia, Rugi hingga 240 Miliar Dolar AS
- Bupati/wali kota kemudian melaporkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.
- Data yang sudah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Terakhir akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).