Jenis Bantuan DTKS Jakarta: Simak Arti KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, dan KJMU

- 20 Februari 2022, 06:00 WIB
Simak 5 jenis bantuan DTKS DKI Jakarta 2022.
Simak 5 jenis bantuan DTKS DKI Jakarta 2022. /Tangkap layar laman dtks.jakarta.go.id

PR DEPOK – Simak jenis bantuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022.

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian berbagai jenis bantuan 2022 yang bersumber dari anggaran Pemprov DKI Jakarta.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan bermacam jenis bantuan dari Pemprov DKI Jakarta, warga harus mendaftarkan diri di DTKS.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan PKH dan BPNT

Lantas apa saja jenis bantuan yang disalurkan oleh DKI Jakarta melalui pendaftaran DTKS?

Warga yang telah daftar DTKS nantinya bisa mendapatkan salah satu jenis bantuan Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Kartu Anak Jakarta (KAJ);

2. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);

Baca Juga: Cara Cek Status DTKS DKI Jakarta 2022 Pakai NIK KTP

3. Kartu Lansia Jakarta (KLJ);

4. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ);

5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Untuk lebih jelasnya, simak pengertian dan kriteria penerima lima jenis bantuan DTKS Jakarta berikut:

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 untuk Dapatkan Bansos DKI Jakarta

1. Kartu Anak Jakarta (KAJ)

KAJ adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak usia dini dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Penerima bantuan KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima bantuan KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

- Anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok 20 Februari 2022: Cerah Berawan Diselingi Hujan Berintensitas Sedang Mulai Siang Hari

2. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

KJP Plus adalah program bantuan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang berhak menerima bantuan KJP PLUS harus memenuhi persyaratan/kriteria berikut:

- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;

- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Tanggal Pencairan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp6 Juta 2022, Segera Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos di Sini

3. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

KLJ merupakan program bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia (lansia) dari Pemprov DKI Jakarta.

Kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan KLJ sebagai berikut:

- Warga DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas;

- Warga yang harus dalam kondisi status sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam DTKS;

Baca Juga: Pencairan Bansos 2022 Februari Dipercepat, Termasuk PKH, Kartu Sembako BPNT, hingga BLT Dana Desa

- Bagi lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat;

- Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari;

- Lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur;

- Lansia yang terlantar secara psikis dan sosial.

Baca Juga: 13 Orang di India Meninggal Usai Jatuh ke Sumur, Satu Korban Bayi Berusia 1 Tahun

4. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta.

Adapun beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas untuk memperoleh bantuan KPDJ sebagai berikut:

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera;

- Tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta;

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang penyandang disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

Baca Juga: Nomor WhatsApp Kemenkes yang Bisa Diakses untuk Mendapatkan Layanan Telemedisin

5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Penerima KJMU harus memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Syarat penerima KJMU sebagai berikut:

- Memiliki KTP dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta;

- Telah dinyatakan lulus sebagai peserta didik tingkat menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di wilayah DKI Jakarta paling lama satu tahun;

Baca Juga: Menag: Kepastian Ibadah Haji 2022 bagi Jemaah RI Tergantung Kewenangan Arab Saudi

- Berasal dari keluarga tidak mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat;

- Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi;

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah.

Demikian informasi mengenai jenis bantuan yang akan disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui pendaftaran DTKS 2022.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x