Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI secara Online, Akses Laman dtks.jakarta.go.id

- 20 Februari 2022, 14:09 WIB
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk daftar DTKS DKI secara online, dengan mengakses laman resminya.
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk daftar DTKS DKI secara online, dengan mengakses laman resminya. /Antara/

PR DEPOK – Berikut ini syarat dan cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI secara online, segera akses laman dtks.jakarta.go.id.

Masyarakat DKI Jakarta kini bisa daftar DTKS DKI yang saat ini tengah dibuka dari 1 Februari hingga 20 Februari 2022.

Segera akses laman dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS DKI secara online, atau bisa langsung datang ke kantor kelurahan apabila memiliki kendala.

Masyarakat yang terdaftar di DTKS DKI akan mendapatkan berbagai Bantuan Sosial (Bansos) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di antaranya KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, hingga KJP Plus.

Baca Juga: Rizal Ramli Sindir Mendag yang Sebut Harga Kedelai Naik karena Babi di China: Asal Mangap, Ngeles kok Ngasal

Serta Anda juga yang terdaftar di DTKS DKI akan mendapatkan bansos yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako dan PBI.

Syarat daftar DTKS DKI

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP DKI Jakarta.

2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

Baca Juga: Selalu Ingin Tahu Kehidupan Orang Lain, 4 Zodiak Ini Dikenal Usil

3. Rumah tangga yang tidak memiliki mobil.

4. Rumah tangga yang tidak memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP >Rp1 milyar).

5. Sumber air utama yang digunakan di rumah tangga untuk minum adalah air kemasan tidak bermerek, termasuk air isi ulang.

6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Harga Kedelai Melonjak, PKS Kritik Jokowi: Mudah Membuat Janji dan Aturan, Faktanya Gagal

Apabila sudah memenuhi syarat untuk daftar DTKS DKI, Anda bisa langsung daftar secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id.

Berikut ini cara daftar DTKS DKI secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id untuk pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS online.

2. Buat akun baru, bagi yang belum memiliki akun.

Baca Juga: Ingin Punya Anak, Millen Cyrus Ungkap Keinginan Terbesar untuk Menikah dengan Perempuan

3. Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu pendaftaran, untuk daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS online.

5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Lalu klik ‘kirim’.

Baca Juga: Melvin Platje Kritik Persib Bandung hingga Persija Jakarta: Mereka Klub Besar, tapi Akomodasinya Sangat Buruk

7. Dalam satu akun, bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Apabila Anda memiliki kendala pada saat daftar DTKS DKI secara online, Anda bisa datang langsung ke kantor kelurahan setempat.

Pendaftaran DTKS DKI 2022 akan dibuka dari 1 hingga 20 Februari 2022 secara online di laman dtks.jakarta.go.id.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x