2. Pilih “Tambah Usulan”;
3. Data yang berhasil diusulkan akan memunculkan data berupa nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain sebagai calon penerima PKH atau BPNT.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Senin, 21 Februari 2022: Libra, Hari Ini akan Menjadi Hari Sibuk
Sebagai informasi, pada 2022, pemerintah menyediakan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) mencapai Rp73,8 triliun, yakni Rp28,7 triliun untuk PKH dan Rp45,1 triliun untuk BPNT/Kartu Sembako.
KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH akan menerima dana bantuan masing-masing sesuai komponennya, yakni hingga Rp3 juta per tahun.
Sedangkan untuk BPNT, KPM diberikan uang bantuan Rp2,4 juta per tahun dengan skema penyaluran bertahap yaitu sebulan sekali sebesar Rp200.000.
Bansos PKH disalurkan kepada KPM dalam satu tahun melalui empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.
Dana bansos akan disalurkan kepada KPM melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yaitu Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.***