PR DEPOK – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako 2022 terus berjalan.
BPNT/Kartu Sembako telah dicairkan sejak Senin, 21 Februari 2022, bersamaan dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana BPNT/Kartu Sembako 2022 yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni sebesar Rp200.000.
Baca Juga: RSUP Hasan Sadikin Selalu Penuh, Anggota DPRD Jabar Minta RSUD Milik Provinsi Jadi Rujukan
Namun, dana BPNT/Kartu Sembako tersebut dapat diambil sekaligus untuk tiga bulan sehingga totalnya Rp600.000.
Lantas apakah dana BPNT/Kartu Sembako senilai Rp600.000 tersebut dicairkan dalam bentuk uang tunai? Berikut penjelasan resminya.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kementerian Sosial, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai.
Baca Juga: Buruan Cek! Bansos BPNT Rp600 Ribu Cair Februari 2022, Simak Langkah-langkahnya
Proses penyaluran secara tunai BPNT/Kartu Sembako terus dimatangkan. KPM dapat menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan.