PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA hingga kini masih terus disalurkan pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos).
Masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS) berpeluang mendapatkan BLT anak sekolah bagi siswa bagi SD, SMP, dan SMA hingga Rp4,4 juta.
Namun, untuk terdaftar di DTKS sebagai penerima BLT anak sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA Rp4,4 juta, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Adapun syarat untuk terdaftar di DTKS sebagai penerima BLT anak sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA Rp4, 4 juta yakni sebagai berikut.
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Pemilik KIP harus terdaftar di Dapodik
3. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai dengan daerah masing-masing
4. Bagi yang tidak memiliki KIP, pendaftar bisa melakukan pendaftaran dengan membawa KKS ke lembaga dinas pendidikan terdekat
5. Jika tak punya KKS, orangtua bisa meminta SKTM dari RT/RW hingga kelurahan