Baca Juga: Nomor Kartu Prakerja Tidak Muncul? Simak Penyebabnya dan Ikuti Langkah Berikut Ini
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Penuhi juga dokumen yang wajib dipenuhi ketika peserta daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 yakni:
1. Siapkan e-mail aktif
2. Sipakan NIK
3. Siapkan KK
Baca Juga: Gelombang 23 Telah Ditutup, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 Online
4. Siapkan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar
Langkah-langkah membuat akun Prakerja di prakerja.go.id, ikuti langkah berikut.