- Lalu, datang ke kantor desa/kelurahan membawa KK dan KTP untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.
- Data selanjutnya akan dimusyawarahkan pihak desa/kelurahan sebelum diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
Baca Juga: Vladimir Putin Beri Ancaman ke Ukraina, Status Negara Bisa Hilang jika Terus Beri Perlawanan
- Hasil musyawarah lalu dimuat di berita acara dan ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Dinas sosial kemudian memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara, dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan diinput oleh operator desa/kecamatan di Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23? Simak Cara Cek Status Kelolosan di Sini
- Selanjutnya, dinas sosial kembali memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Setelah itu bupati/wali kota melaporkan data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.
- Masyarakat yang datanya sudah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.