- Tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.
- Masyarakat merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Tahapan cara daftar bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako 2022
Untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako, masyarakat wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan di kantor desa/ kelurahan, dan juga dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut ini tata cara pendaftaran DTKS tersebut antara lain:
Baca Juga: Mulai 7 Maret Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina, Sandiaga Uno: Ini Tentunya Kabar Baik
Pendaftaran DTKS 2022 di kantor desa/kelurahan
- Menyiapkan data diri, antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).