Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 untuk Siswa SD SMP SMA Dapatkan Rp4,4 Juta

- 7 Maret 2022, 08:59 WIB
Simak cara daftar BLT balita 2022 secara langsung dan online.
Simak cara daftar BLT balita 2022 secara langsung dan online. /Pixabay./

PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA masih terus disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat yang dalam keluarganya memiliki komponen siswa SD, SMP, atau SMA bisa daftar BLT anak sekolah 2022 agar dapat bantuan hingga Rp4,4 juta.

Nominal BLT anak sekolah 2022 sebesar Rp4,4 juta merupakan akumulasi dana bantuan yang akan diterima oleh siswa SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Made Wirawan Mengaku Senang Bisa Merayakan Kemenangan Lagi Bersama Persib

Untuk mendapatkan BLT anak sekolah 2022, masyarakat harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.

BLT anak sekolah adalah salah satu komponen dari bantuan reguler Kemensos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH disalurkan dalam satu tahun melalui empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Segera Diumumkan, Ini Cara Daftar dan Siapkan Dokumen Berikut

Sesuai ketentuan Kemensos, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos reguler seperti BLT anak sekolah atau PKH harus terdaftar dalam DTKS.

Syarat Daftar BLT Anak Sekolah 2022

1. Siswa SD, SMP, dan SMA termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin;

2. Tergolong sebagai masyarakat terdampak Covid-19;

3. Siswa SD, SMP, dan SMA harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

Baca Juga: Ramai Baliho Bertagar 2024 Setia Bersama Jokowi, Yan Harahap: sepertinya Sudah Dipersiapkan dengan Matang

4. Siswa SD, SMP, dan SMA terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

5. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

6. Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

7. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Hanya Mampu Bermain Imbang Kontra Persita Tangerang

Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Langsung

1. Masyarakat datang ke kantor pemerintah daerah terkait seperti dinas sosial (dinsos), desa/kelurahan atau RT/RW setempat;

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;

Baca Juga: Meski Menang, Robert Rene Alberts Sebut Laga Persib vs Persiraja Sebagai Laga yang Sulit

4. Kemudian, Anda akan diberikan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

5. Data yang sudah Anda daftarkan akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online

1. Buka Play Store di HP, lalu unduh Aplikasi Cek Bansos;

Baca Juga: Visa dan MasterCard Menghentikan Operasi di Rusia Karena Invasi Ukraina

2. Klik “login” jika sudah memiliki akun;

3. Bila belum memiliki akun, klik tombol “Buat Akun Baru”;

4. Pada kolom pembuatan akun, isi data diri dengan benar;

5. Selanjutnya, isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP;

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 7 Maret 2022: Kamu Berhak Bahagia, Warnai Hari dengan Ini!

6. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa, alamat sesuai KTP;

7. Kemudian, lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP;

8. Klik tombol “Buat Akun Baru”.

Setelah berhasil registrasi akun, ikuti langkah selanjutnya di bawah ini:

Baca Juga: Undang-Undang Baru Rusia Memaksa Media Asing untuk Menghentikan Operasi

1. Pilih menu “Daftar Usulan”;

2. Pilih “Tambah Usulan”;

3. Data yang berhasil diusulkan akan memuat data-data, di antaranya nama, NIK KTP, kesesuaian dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Demikian di atas tahapan lengkap cara daftar BLT anak sekolah 2022 secara online atau langsung.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah