PR DEPOK – Mendaftarkan diri sebagai penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako di DTKS Kemensos bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek bansos menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pendaftaran DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bisa dilakukan secara online di Aplikasi Cek Bansos menggunakan KTP.
Selain menggunakan KTP, berkas yang diperlukan saat daftar DTKS Kemensos di Aplikasi Cek bansos adalah Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Terkait Paman Atta Halilintar yang Tak Boleh Jenguk Ameena: Bang Andi dari Lampung Menangis Memang
Perlu diketahui, cara daftar DTKS Kemensos online di Aplikasi Cek Bansos hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang data KTP dan KK sudah masuk di DTKS yang dilakukan melalui pendaftaran offline.
Pendaftaran DTKS Kemensos online di Aplikasi Cek Bansos masuk sesi pengusulan data sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT/Kartu Sembako.
Dengan demikian, pendaftaran DTKS Kemensos offline harus terlebih dahulu dilakukan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Jadwalnya
Sebelum melakukan pendaftaran DTKS Kemensos menggunakan KTP KK, simak terlebih dahulu persyaratan pendaftarannya antara lain: