PR DEPOK – Segera daftar bantuan sosial (bansos) 2022 secara online di HP menggunakan KTP untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2022 masih terus menyalurkan bansos BPNT dan PKH yang bisa didapatkan dengan daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nantinya, data masyarakat yang telah daftar DTKS Kemensos akan dipertimbangkan kelayakannya untuk mendapatkan bansos BPNT atau PKH 2022.
Baca Juga: Terkait Paman Atta Halilintar yang Tak Boleh Jenguk Ameena: Bang Andi dari Lampung Menangis Memang
Pada bansos PKH, dana bantuan yang diberikan kepada KPM mulai dari Rp900.000 hingga Rp3 juta sesuai masing-masing komponen.
Sedangkan bansos BPNT, KPM diberikan dana Rp200.000 per bulan dan bisa dicairkan sekaligus untuk tiga bulan sehingga total yang diterima Rp600.000.
Lantas bagaimana cara daftar bansos BPNT dan PKH 2022?
Baca Juga: Soal Perang Rusia-Ukraina, China Tuding AS sebagai Dalangnya dan Tidak Peduli Situasi Internasional
Cara daftar bansos BPNT dan PKH 2022 dapat dilakukan secara online maupun offline (langsung).
Jika ingin daftar bansos BPNT atau PKH secara online, masyarakat bisa terlebih dahulu menyiapkan KTP dan pendaftaran dilakukan lewat HP pada Aplikasi Cek Bansos.
Sementara cara daftar bansos BPNT atau PKH 2022 secara langsung, masyarakat harus mendatangi perangkat daerah terkait seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW setempat.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Jadwalnya
Jangan lupa juga untuk membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP bila Anda akan mendaftar bansos BPNT dan PKH 2022 secara langsung.
Untuk tahapan cara daftar bansos BPNT dan PKH 2022 secara online melalui HP, simak berikut ini:
Cara Daftar Bansos BPNT dan PKH 2022 Online
1. Buka HP lalu ke Play Store;
Baca Juga: Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik
2. Unduh Aplikasi Cek Bansos;
3. Lakukan login apabila sudah memiliki akun;
4. Jika belum memiliki akun, klik “Buat Akun Baru”;
5. Isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun;
6. Masukkan nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KTP;
7. Masukkan alamat sesuai KTP di antaranya provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa;
8. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP;
9. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
Setelah berhasil registrasi akun, berikut tahapan selanjutnya:
1. Pilih menu “Daftar Usulan”;
2. Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain dengan klik tombol “Tambah Usulan”;
3. Jika data yang Anda usulkan berhasil, selanjutnya akan muncul data berupa nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Untuk diketahui, bansos PKH disalurkan dalam satu tahun melalui empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2022. Saat ini sedang dalam pencairan tahap 1.
Hal yang sama juga pada bansos BPNT 2022, saat ini sedang dalam pencairan tahap pertama yang dicairkan untuk tiga bulan sekaligus dengan total Rp600.000.***