Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis dengan Menyiapkan HP dan KTP

- 7 Maret 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi STB gratis dari Kominfo.
Ilustrasi STB gratis dari Kominfo. /ANTARA/

PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki NIK KTP dan handphone (HP) serta memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, bisa daftar menjadi penerima Set Top Box atau STB gratis.

Anda bisa mendaftarkan diri menjadi penerim STB gratis melalui HP dengan terlebih dahulu mendaftar menggunakan NIK KTP.

Pemerintah akan mengaktifkan Analog Switch off (ASO) di bulan Maret secara bertahap agar masyarakat bisa menikmati layanan siaran yang lebih jernih, terutama bila menggunakan STB sebagai perangkat pendukung.

Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban Setuju dengan Aturan Perjalanan Domestik yang Tak Lagi Butuh Hasil PCR: Harus Monitoring

Sebelum ASO diaktifkan, pemerintah akan membagikan STB gratis kepada 6,8 juta masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat.

Namun, hal tersebut calon penerima terlebih dahulu harus daftar jadi penerima STB secara online.

Anda hanya perlu menyiapkan HP dan NIK KTP untuk daftar jadi penerima STB gratis Kominfo.

Baca Juga: Heboh Brand Lokal Dituding Bodohi Publik soal Ikut Paris Fashion Week, Marissya Icha Buka Suara

Cara daftar STB gratis online melalui HP

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah