PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki NIK KTP dan handphone (HP) serta memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, bisa daftar menjadi penerima Set Top Box atau STB gratis.
Anda bisa mendaftarkan diri menjadi penerim STB gratis melalui HP dengan terlebih dahulu mendaftar menggunakan NIK KTP.
Pemerintah akan mengaktifkan Analog Switch off (ASO) di bulan Maret secara bertahap agar masyarakat bisa menikmati layanan siaran yang lebih jernih, terutama bila menggunakan STB sebagai perangkat pendukung.
Sebelum ASO diaktifkan, pemerintah akan membagikan STB gratis kepada 6,8 juta masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat.
Namun, hal tersebut calon penerima terlebih dahulu harus daftar jadi penerima STB secara online.
Anda hanya perlu menyiapkan HP dan NIK KTP untuk daftar jadi penerima STB gratis Kominfo.
Baca Juga: Heboh Brand Lokal Dituding Bodohi Publik soal Ikut Paris Fashion Week, Marissya Icha Buka Suara
Cara daftar STB gratis online melalui HP