Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis dengan Menyiapkan HP dan KTP

- 7 Maret 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi STB gratis dari Kominfo.
Ilustrasi STB gratis dari Kominfo. /ANTARA/

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan STB.

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia STB gratis dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Jadwalnya

4. Penerima STB gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima STB gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Pembagian STB gratis akan dibagikan satu atau dua bulan sebelum Analog Switch off (ASO) diaktifkan.

Baca Juga: Soal Perang Rusia-Ukraina, China Tuding AS sebagai Dalangnya dan Tidak Peduli Situasi Internasional

Kemungkinan besar STB gratis akan dibagikan pada bulan Maret 2022.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah