Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis dengan Menyiapkan HP dan KTP

- 7 Maret 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi STB gratis dari Kominfo.
Ilustrasi STB gratis dari Kominfo. /ANTARA/

1. Instal aplikasi Cek Bansos dengan mengunduhnya di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP untuk daftar STB gratis.

3. Pilih menu “Buat Akun Baru”.

Baca Juga: Belum Mempunyai Akta Kelahiran? Berikut Penjalasan Seputar Cara Membuatnya

4. Pilih “Tambah Usulan”.

5. Kemudian, nama penerima STB gratis, NIK KTP, KK, dan status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem.

6. Selanjutnya, pilih jenis bansos yang dibutuhkan (pilih bansos STB).

Perlu diketahui, pemerintah hanya akan membagikan STB gratis kepada masyarakat yang kurang mampu dan memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: Terkait Paman Atta Halilintar yang Tak Boleh Jenguk Ameena: Bang Andi dari Lampung Menangis Memang

Syarat penerima STB gratis Kominfo

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah