Sebelum mengecek daftar penerima bantuan, ada baiknya masyarakat mengetahui syarat penerima bansos BLT Anak Sekolah.
Syarat BLT Anak Sekolah
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
Baca Juga: Starbucks dan McDonald's Mulai Tinggalkan Rusia, Larangan Impor Minyak Jadi Hukuman Berat
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan
Demikian syarat, jadwal pencairan, dan juga cara cek penerima bansos BLT Anak Sekolah sebesar Rp4,4 juta di situs Kemensos.***