Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Tak Hanya MotoGP, Mandalika Berpotensi Gelar Balapan Internasional Lain, Jadi Sirkuit Formula E?
5. KTP atau NIK tidak valid.
NIK KTP yang tidak valid tidak akan lolos pada sistem Kartu Prakerja.
Jika penyebab Anda tidak lolos Kartu Prakerja karena NIK KTP tidak valid, segera hubungi Dukcapil di:
- Call Center: 1500 537.
- Whatsapp/SMS: 08118005373.
Baca Juga: Agar Cepat Move On, Simak 3 Tips Paling Ampuh Lupakan Mantan Pacar
- Email: [email protected].
- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.