Jika NIK KTP tercatat di Kemensos atau Kemendikbud, tentunya Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tidak akan meloloskan Anda.
2. Ada dua anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) yang sudah lolos Kartu Prakerja.
Baca Juga: Bendungan Manly Tumpah, Korban Banjir di Pantai Timur Australia Meningkat Menjadi 20 Orang
Perlu diketahui, dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga Anda yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
3. Usia Anda tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.
Peserta Kartu Prakerja harus berusia paling rendah 18 tahun.
4. Termasuk dalam daftar terlarang.
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.