Balita Usia 0-6 Tahun dan Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp3 Juta Modal KTP, Bagaimana Caranya?

- 9 Maret 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi - Hanya bermodal KTP, balita dan ibu hamil bisa dapatkan BLT sebesar Rp3 juta. Bagaimana caranya?
Ilustrasi - Hanya bermodal KTP, balita dan ibu hamil bisa dapatkan BLT sebesar Rp3 juta. Bagaimana caranya? /Pixabay/stevepb./

PR DEPOK - Balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) total Rp3 juta hanya modal KTP, bagaimana caranya?

Untuk mengetahui agar balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil dapat BLT total Rp3 juta hanya modal KTP, bisa dengan cara daftar sebagai penerima bansos tersebut dari pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Lantas bagaimana cara agar balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil dapat BLT total Rp3 juta hanya modal KTP?

Pada dasarnya, bagi masyarakat yang ingin masuk sebagai komponen Program Keluarga Harapan (PKH) kategori balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil untuk dapat BLT Rp3 juta, bisa daftar secara langsung ke perangkat desa setempat.

Baca Juga: Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Disebabkan oleh 5 Hal Ini

Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa berkas berupa KK dan KTP calon penerima BLT balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil Rp6 juta.

Nantinya, data yang masuk akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kelayakan warga yang masuk ke dalam DTKS sebagai calon penerima BLT balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil.

Namun sebelum daftar daftar sebagai penerima BLT balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil hingga dapat bansos total Rp3 juta, ada sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi.

Syarat daftar BLT balita dan ibu hamil

1. Calon penerima BLT balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil merupakan masyarakat miskin/rentan miskin

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x