5. Pilih menu Tanggapan Kelayakan.
Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.
6. Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Baca Juga: Cara Cek Saldo PKH 2022 Lewat HP untuk Cairkan Bansos Balita, Ibu Hamil, Anak Sekolah
7. Pilih bansos PKH.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Adapun masyarakat yang tergolong sebagai KPM PKH, berhak mendapatkan BLT balita dan ibu hamil total Rp3 juta.
Nantinya, BLT balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil Rp3 juta akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) empta tahap dalam setahun terhitung Januari, Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.***