Balita Usia 0-6 Tahun dan Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp3 Juta Modal KTP, Bagaimana Caranya?

- 9 Maret 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi - Hanya bermodal KTP, balita dan ibu hamil bisa dapatkan BLT sebesar Rp3 juta. Bagaimana caranya?
Ilustrasi - Hanya bermodal KTP, balita dan ibu hamil bisa dapatkan BLT sebesar Rp3 juta. Bagaimana caranya? /Pixabay/stevepb./

5. Pilih menu Tanggapan Kelayakan.

Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.

6. Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Baca Juga: Cara Cek Saldo PKH 2022 Lewat HP untuk Cairkan Bansos Balita, Ibu Hamil, Anak Sekolah

7. Pilih bansos PKH.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Adapun masyarakat yang tergolong sebagai KPM PKH, berhak mendapatkan BLT balita dan ibu hamil total Rp3 juta.

Nantinya, BLT balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil Rp3 juta akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) empta tahap dalam setahun terhitung Januari, Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x