Apa Itu Bansos PBI 2022? Berikut Penjelasan dan Ketentuan bagi Penerima Bantuan

- 11 Maret 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan tentang pengertian dari bansos PBI, serta ketentuan yang diberikan bagi penerima bantuan.
Ilustrasi - Simak penjelasan tentang pengertian dari bansos PBI, serta ketentuan yang diberikan bagi penerima bantuan. /Pixabay./

PR DEPOK – Berikut ini penjelasan bansos PBI serta ketentuan bagi penerima bansos di tahun 2022.

Bansos PBI merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran, yang merupakan program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemensos akan mengucurkan bansos PBI 2022 kepada masyarakat ekonomi miskin dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Bansos PBI ini sangat berguna bagi masyarakat yang kesulitan untuk membayar biaya iuran bulanan di program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kesal Tersingkir di Liga Champions, Presiden PSG Ngamuk dan Ancam akan Membunuh Staf Real Madrid

Pada tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan bansos PBI bagi masyarakat yang kurang mampu agar tidak terbebani beban iuran bulanan program BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022 akan dibantu dalam iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Per Maret 2022, Kemensos akan mencairkan bansos PBI 2022 bagi masyarakat ekonomi miskin dan masyarakat ekonomi ke bawah.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, ada baiknya untuk mengetahui ketentuan bagi penerima bansos berikut ini.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen bagi Perjalanan Domestik, Krisdayanti: Tak Setuju Sama Sekali

Ketentuan bagi Penerima Bansos PBI 2022

1. Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.

2. Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar R42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.

3. Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.

Baca Juga: Miliki Akun LTMPT dan Simpan Permanen jadi Syarat Keikutsertaan UTBK-SBMPTN 2022, Catat Tanggalnya!

Masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos PBI 2022, calon penerima merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan program bansos PBI pihaknya mendasarkan pada tiga regulasi.

Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada pasal 14 ayat 2 ditegaskan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kedua, pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa identitas peserta paling sedikit membuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Baca Juga: Abu Ibrahim Tewas akibat Serangan Amerika Serikat, ISIS Resmi Umumkan Pemimpin Baru

Ketiga, merujuk pada Peraturan Mensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pasal 4, BPI bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.

“Saya menetapkan PBI-JK itu sebulan sekali,” kata Mensos Risma.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah