Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online agar Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bansos Rp4,4 Juta

- 13 Maret 2022, 19:30 WIB
Cara mudah daftar BLT anak sekolah 2022 secara online agar siswa SD, SMP, dan SMA dapatkan bansos Rp4,4 juta.
Cara mudah daftar BLT anak sekolah 2022 secara online agar siswa SD, SMP, dan SMA dapatkan bansos Rp4,4 juta. /ANTARA FOTO/Dhad Zakaria./

PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk siswa SD, SMP, dan SMA masih terus disalurkan oleh pemerintah di 2022 ini. Untuk itu, segera daftar secara online hanya pakai KTP agar bisa dapat bansos hingga Rp4,4 juta.

BLT anak sekolah 2022 yang disalurkan pemerintah kepada siswa SD, SMP, dan SMA ini merupakan kategori yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Oleh karena itu, simak cara daftar BLT untuk siswa SD, SMP, dan SMA secara online hanya pakai KTP agar dapat bansos hingga Rp4,4 juta di artikel ini.

Cara daftar BLT anak sekolah 2022 secara online pakai KTP agar siswa SD, SMP, dan SMA dapat bansos hingga Rp4,4 juta, ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Pemerintah Inggris akan Bayar 350 Pounds per Bulan bagi Warganya yang Rela Menampung Pengungsi Asal Ukraina

1. Orangtua siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

2. Buka PlayStore di HP

3. Unduh aplikasi Cek Bansos

4. Lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos

5. Jika sudah, Anda pun kini dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos

6. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos

7. Klik “tambah usulan”

8. Pilih jenis bansos PKH.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2022 Online agar Anak 0–6 Tahun Dapat Rp3 Juta

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Untuk diketahui, agar dapat bantuan BLT siswa SD hingga SMA, masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Bagi yang belum terdaftar sebagai KPM di DTKS agar dapat BLT anak sekolah, bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah sebagai berikut:

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan KTP dan KK tadi

Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA Sebesar Rp4,4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

3. Selanjutnya, data akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

4. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah dan perangkat desa lainnya

5. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

6. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/ Kecamatan

7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota

Baca Juga: Belum Terima Bansos PKH? Ini Cara Daftar DTKS 2022 untuk Dapat Bantuan Anak Sekolah SD sampai SMA Rp 4,4 Juta

8. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

9. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Selanjutnya, siswa SD hingga SMA yang telah terdaftar di DTKS dan tergolong sebagai KPM, berhak mendapatkan BLT anak sekolah hingga Rp4,4 juta.

Adapun total BLT Rp4,4 juta tersebut akan diberikan kepada masing-masing siswa dengan kategori dan besaran sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek DTKS Online untuk Terima Bansos BLT dan PKH Balita Usia 0-6 tahun hingga Lansia

1. Kategori Pendidikan Anak SD/ Sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp900.000

2. Kategori Pendidikan Anak SMP/ Sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp1,5 juta

3. Kategori Pendidikan Anak SMA/ Sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp2 juta.

Untuk jadwal pencairan BLT anak sekolah dilakukan sebanyak empat kali sepanjang tahun 2022, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah