PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) balita 2022.
Penerima bansos balita 2022 yakni masyarakat kurang mampu yang memiliki anak usia dini nol hingga enam tahun.
Untuk mendapatkan bansos balita 2022, terlebih dahulu harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Beruntung Banget, Wanita Ini Bonceng Pembalap Moto2 Keliling Lombok
Cara daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos balita 2022 bisa dilakukan secara online melalui HP atau secara langsung.
Untuk daftar bansos balita secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pemerintah daerah terkait.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos melalui dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW setempat.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Telah Dibuka, Simak Persyaratan untuk Dapat Insentif Rp3,55 Juta
Sedangkan cara daftar bansos balita secara online dilakukan melalui fitur “usul” pada Aplikasi Cek Bansos.