PR DEPOK - Salah satu program bantuan dari Kementerian Sosial di masa pandemi adalah bantuan sosial (bansos) PBI.
Namun, beberapa masyarakat Indonesia masih bingung dengan cara mencairkan bansos tersebut, apakah bansos PBI bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai atau tidak?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa bansos PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Penerima bansos PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan atau BPJS bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk peserta PBI sendiri adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Bansos PBI sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kesulitan membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Fadli Zon: Selain Pawang Hujan, Kita Juga Butuh Pawang Utang
Sehingga, bansos PBI tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, karena dana bantuan langsung dialihkan ke iuran BPJS Kesehatan dan tidak masuk ke rekening pribadi penerima bansos PBI.