2. Setelah mendaftar, data calon penerima akan dimusyawarahkan oleh kepala desa atau lurah.
3. Setelah musyawarah, data calon penerima nantinya akan diberikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat untuk diverifikasi dan divalidasi.
4. Setelah melalui proses validasi dan verifikasi, data selanjutnya akan diserahkan ke Menteri melalui Gubernur.
5. Verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga akan dilakukan oleh Dinas Sosial.
6. Jika proses verifikasi oleh Dinas Sosial sudah selesai, selanjutnya Menteri Sosial akan memutuskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
7. Jika lolos, pendaftar akan resmi terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PBI 2022.***