Ada tiga perbedaan dari PBI APBN dan APBD yakni sebagai berikut:
1. PBI APBN merupakan program peralihan dari Jamkesmas, sementara PBI APBD merupakan peralihan dari Jamkesda.
2. Penerima bansos PBI APBN kedudukannya sama dengan pemegang Kartu Indonesia Sehat atau KIS, sementara PBI APBD sama dengan pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Baca Juga: Menyebalkan, 4 Zodiak Berikut Ini Cenderung Menjadi Tamu Rumah yang Buruk
3. Iuran bulanan penerima bansos PBI APBN akan dibayar oleh Pemerintah Pusat, sementara penerima bansos PBI APBD dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Meskipun berbeda sumber dana bantuannya, tetap baik PBI APBN maupun APBD sama-sama diperuntukkan bagi warga miskin dan kurang mampu dalam hal Jaminan Kesehatan.
Dua-duanya sama-sama dibiayai oleh pemerintah sehingga peserta Jaminan Kesehatan baik itu PBI APBN maupun APBD sama-sama tidak perlu membayar iuran per bulan.
Berikut ini cara daftar agar bisa menjadi penerima bansos PBI.
1. Daftarkan diri ke Kepala Desa atau Kantor Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.