Syarat menjadi penerima PBI 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Cara Daftar BPNT Kartu Sembako 2022 Online Pakai KTP Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Jika memenuhi syarat, calon penerima bisa mendaftarkan diri dengan cara di bawah ini:
1. Daftarkan diri ke Kepala Desa atau Kantor Kelurahan setempat, bawa KTP dan KK saat daftar.
2. Data calon penerima yang sudah mendaftar akan dimusyawarahkan oleh kepala desa atau lurah.
3. Selanjutnya, data calon penerima akan diberikan ke Bupati atau Walikota melalui Camat untuk diverifikasi dan divalidasi.
4. Setelah proses validasi dan verifikasi, data akan diserahkan ke Menteri melalui Gubernur.