5. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
6. Jika proses verifikasi oleh Dinas Sosial sudah selesai, Menteri Sosial akan memutuskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
7. Jika pendaftar lolos, maka mereka akan resmi terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PBI 2022.***